Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM) 2009

Sesuai dengan surat Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Nomor : 5093/D5.2/T/2009 tanggal 17 Desember 2009, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional akan menyalurkan Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa masih aktif sebagai mahasiswa program Sarjana dan Diploma sampai dengan bulan Desember 2009.
  2. Surat pernyataan mahasiswa bahwa mahasiswa yang mengusulkan untuk Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM) tidak menerima bantuan dari sumber lain sampai dengan bulan Desember 2009.
  3. Ketentuan mahasiswa dinyatakan kurang mampu secara ekonomi ditentukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi B A & K di no. tlp. 021 4754729 ext. 101